Ryaas Rasyid: Distribusi Kekuasaan Bukan Monopoli Pemerintah Pusat

Keterangan Video:

Pemerintah pusat tidak dapat memonopoli pengaturan distribusi kekuasaan meski terdapat ketentuan mengenai pembagian kekuasaan atau kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh mantan Menteri Otonomi Daerah di Era Presiden Abdurahman Wahid, Ryaas Rasyid dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kamis (14/4) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Hadir dalam sidang yang dimpin langsung oleh Arief Hidayat selaku Ketua MK, Ryaas menyampaikan paparan selaku ahli Pemohon perkara No. 136/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Kasman Lassa, Bupati Kabupaten Donggala.

P1250175Sebelum menyampaikan keahliannya, Ryaas terlebih dulu menjelaskan kompetensinya terkait urusan otonomi daerah (otda) dan pemerintahan daerah. Selain pernah menjabat sebagai menteri, Ryaas menyampaikan bahwa ia terlibat dalam lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar dimulainya era otda.

Berdasarkan kompetensinya tersebut, Ryaas menyatakan ketentuan mengenai penarikan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam UU No Pemda telah dirumuskan secara keliru. Kekeliruan itu dimaksud terjadi karena pembentuk undang-undang a quo dinilai telah memiliki asumsi yang salah tentang kekuasaan pemerintah pusat.

Menjelaskan lebih lanjut, Ryaas mengatakan asumsi tersebut menciptakan suatu pandangan wajar mengenai delegasi kewenangan pemerintah pusat ke daerah atau menariknya kembali sesuai kepentingan negara. Padahal, lanjut Ryaas, pandangan tersebut keliru karena negara sesungguhnya mencakup seluruh komponen kekuasaan yang bekerja di pusat maupun di daerah sebagai satu sistem organisasi.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintahan negara yang harus bekerja secara harmonis dengan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan negara. Bahwa ada pembagian kekuasaan atau kewenangan antara pusat dan daerah itu tidak berarti bahwa pemerintah pusat bisa secara monopolistic mengatur distribusi kekuasaan. Sumber kekuasaan bukan semata-mata dari pemerintah pusat,” tegas Ryaas yang memberi argumen bahwa secara historis sebelum Republik Indonesia terbentuk sudah ada kekuasaan lokal yang eksis.Namun, UU tentang Pemda sering kali mengalami perubahan cara pandang terhadap pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Pada UU No. 5 Tahun 1974 misalnya kekuasaan cenderung diartikan secara sentralistik. Berbeda, UU No. 22 Tahun 1999 justru mengandung filosofi bahwa Otda dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan. Hal lain terkandung dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang seakan-akan memberikan otonomi namun menarik sebagian kewenangan daerah untuk dikembalikan kepada pemerintahan pusat.

“Kemudian ini berlangsung lagi, orang tidak puas dan kemudian kita menuju kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kalau kita melihat seperti ini, sebetulnya di mana kesalahan kita dalam melaksanakan atau dalam membuat suatu peraturan ini, suatu undang-undang? Di mana ada desentralisasi dan desentralisasi ini bisa berimbang sehingga baik pusat dan daerah ini menjadi semua dimakmurkan?” tutur Maria meminta penjelasan.

Menjawab pertanyaan Maria, Ryaas menyarankan agar pemerintah pusat berhenti mengurusi persoalan domestik. Seharusnya, terang Ryaas, pemerintah pusat hanya mengurusi persoalan strategis negara. Sementara itu daerah mengurusi persoalan domestik, sepanjang dapat diawasi atau disupervisi pemerintah pusat.

Pada sidang kali ini, Mahkamah juga mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon Perkara No. 137/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Selain itu, Mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disampaikan oleh Akhmad Muqowam selaku senator yang memimpin komite urusan Pemda dan Otda (Komite 1 DPD RI). Dalam keterangannya, pada intinya, Moqowam menyatakan pemerintah daerah harus menjalankan otonomi seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. (Sumber: Channel Youtube Mahkamah Konstitusi)

About Humas 941 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org