Jakarta, Apkasi.org. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) saling sepakat menjalin kerjasama di bidang tata kelola sampah. Pihak Apkasi diwakili oleh Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang dan pihak APSI diwakili oleh Saut Marpaung selaku Ketua Umum telah melakukan penandatanganan MoU di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta, Senin (13/09/2021).
[Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang (kanan) dan Ketua Umum APSI, Saut Marpaung saling bertukar dokumen usai MoU kedua belah pihak di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta, Senin (13/09/2021). Foto: Humas Apkasi]
Dalam kerjasama ini Apkasi akan memfasilitasi APSI dalam melakukan sosialisasi dan penerapan sistem pengelolaan sampah dari kawasan, antara lain: TPS 3R, TPST, Pusat Daur Ulang (PDU), Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan atau nomenklatur lainnya kepada para anggota Apkasi.
Sedangkan APSI mendukung upaya-upaya Apkasi dalam melakukan penguatan kelembagaan tata kelola persampahan kabupaten dengan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan guna peningkatan pelayanan persampahan, melalui penyempurnaan Modul Penerapan BLUD pada UPT Persampahan yang telah disusun oleh Apkasi bersama Kementerian terkait.
[Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang dan Direktur Titah Law Firm, Irfan Idham saling bertukar dokumen usai MoU kedua belah pihak di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta, Senin (13/09/2021). Foto: Humas Apkasi]
Di hari yang sama Apkasi juga meneken kerjasama dengan Titah Law Firm. Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang dan Direktur Titah Law Firm, Irfan Idham menandatangani naskah kesepakatan kerjasama dengan ruang lingkup kerjasamanya adalah Titah Law Firm memberikan jasa konsultasi hukum untuk kepentingan Apkasi. (*)