Simalungun, Apkasi.org. Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penyelesaian konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Hukum Adat Lamtoras di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/10/2025).
Rakor yang berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat dan adat Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. turut hadir dan menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengakhiri konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Semoga dengan Rakor ini, dapat diambil langkah-langkah terbaik oleh Pemkab sebagai kunci penyelesaian konflik,” ujar Kapolres kepada wartawan usai kegiatan.
Kapolres juga menekankan bahwa penanganan konflik sosial harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Penanganan konflik ini harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah punya peran penting sesuai undang-undang,” tambahnya.
Salah satu poin utama dalam Rakor adalah perdebatan mengenai keberadaan tanah adat di wilayah Simalungun. Perwakilan Partuha Maujana Simalungun (PMS), Amsar Saragih, menyatakan bahwa tidak ada pengakuan resmi terhadap tanah adat di Simalungun hingga saat ini.
“PMS berharap Bupati mengambil keputusan tegas dan tidak memproses klaim tanah adat agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan,” ujar Amsar.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Pemangku Adat Cendikiawan Simalungun, dr. Sarmedi Purba.
“Secara hukum, belum ada pengakuan masyarakat adat di Simalungun. Maka dari itu, konflik seperti di Sihaporas sebaiknya tidak terulang,” jelasnya.
Sementara itu, Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik, mendesak pemerintah agar segera mengambil keputusan tanpa ragu.
“Pertemuan seperti ini sudah berulang. Sekarang tergantung Pemkab, harus ada ketegasan,” tegas Panner.
Pemkab Akui Belum Ada Perda Soal Tanah Adat
Kepala Bagian Hukum Setdakab Simalungun, Frengki Purba, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan masyarakat hukum adat atau kepemilikan tanah adat.
“Sampai saat ini, belum ada Perda tentang tanah adat di Simalungun,” ungkap Frengki.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, mewakili Pemkab dan turut didampingi oleh Dandim 0207/SML, Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, serta perwakilan tujuh kerajaan Simalungun.
Data dari Pemkab menunjukkan bahwa dari 267 kepala keluarga di Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim sebagai bagian dari komunitas adat Lamtoras.
Harapan untuk Penyelesaian yang Berkeadilan
Rakor ditutup sekitar pukul 13.30 WIB dengan makan siang bersama. Seluruh peserta berharap pertemuan ini menjadi pijakan konkret bagi Pemkab Simalungun untuk mengambil keputusan yang adil, berkeadilan, serta mempertimbangkan keberlanjutan budaya dan sosial masyarakat. [japos.co]