Sukamara. Apkasi.org. Pj. Sekretaris Daerah Sukamara Yofi Yudistira,S.Pt membuka rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reformas agraria pada hari Rabu tanggal (06/11/2024) di Aula Kantor Bappeda Sukamara, dihadiri Forkopimda Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara dan tamu undangan.
Disampaikan dalam sambuatannya oleh Pj. Sekda Sukamara bahwa penyelesaian persoalan krusial seperti kebutuhan berbagai masalah lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan, konflik antar masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun bumn, persoalan lahan pangan, dan ketimpangan penguasaan lahan, menjadi isu utama reforma agraria, baik penataan aset daerah maupun akses reforma untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam melaksanakan peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria, merupakan wadah koordinasi lintas sektoral untuk mendukung percepatan pelasanaan program strategis nasional reforma agraria. Dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan melakukan penataan aset dan akses.
Pj. Sekretaris Daerah Sukamara, Yofi Yudistira, S.Pt foto bersama dengan seluruh peserta rapat
Lanjutnya beliau sampaikan pembentukan tim gugus tugas reforma agraria bertujuan untuk penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di provinsi kalimantan tengah, berdasarkan amant peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2023 tersebut. GTRA Kabupaten Sukamara dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten sukamara dan kementerian/lembaga lainnya serta stakeholder untuk mensukseskan program strategis nasional di bidang reforma agraria tingkat kabupaten.
Pada akhir sambutan disampaikan beliau juga bahwa salah satu keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan kampung reforma agraria yang diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum. [portal.sukamarakab.go.id]