
Serang. Apkasi.org. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, melanjutkan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini sebanyak 200 rumah dengan bantuan senilai Rp25 juta per unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat penandatanganan kerjasama pembangunan RTLH di Pemkab Serang, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Serang)
Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Deni Hartono, di Serang, Kamis, mengatakan untuk tahun ini pembangunan RTLH yang berasal dari APBD Kabupaten Serang yakni sebanyak 200 unit dan untuk setiap unit akan mendapatkan dana APBD sebesar Rp25 juta.
“Jadi 200 unit itu tersebar di 29 Kecamatan dan untuk setiap unit mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta dari APBD Kabupaten Serang,” katanya.
Ia menjelaskan dalam penanganan RTLH, Pemkab Serang tidak hanya mengandalkan APBD. Akan tetapi turut dibantu melalui Baznas, APBD Provinsi, APBN dan CSR Bank Bjb KCK Banten.
“Kemarin juga sudah ada beberapa yang melakukan kerjasama dengan DPRKP baik Bank Bjb, Baznas dan Provinsi Banten untuk membantu penanganan RTLH di Kabupaten Serang,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan data pada tahun 2025 di Kabupaten Serang menyisakan sebanyak 8.196 unit RTLH yang telah terdapat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang.
“Diharapkan dari anggaran lain ditargetkan dapat mencapai 1.000 unit pembangunan untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD terbatas,” katanya. [ANTARA]