Majalaengka. Apkasi,org. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus berupaya mengamankan aset daerah. Ini ditandai adanya penyerahaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka berupa 60 sertifikat tanah milik pemkab. Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dalam seremoni di Ruang Negara Pendopo Bupati Majalengka, Jumat (3/1/2024).
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program strategis untuk mempercepat proses legalisasi aset milik pemerintah daerah. Sertifikasi aset ini diharapkan mampu melindungi aset dari potensi sengketa hukum di masa depan. “Sepanjang tahun 2024, kami telah menyerahkan 515 sertifikat tanah kepada Pemkab Majalengka. Penyerahan hari ini merupakan bagian dari target besar kami untuk menyelesaikan total 739 sertifikat tanah aset pemerintah daerah,” ujar Wendi.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, menyampaikan proses sertifikasi tanah ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua aset pemkab memiliki dasar hukum yang kuat. Baca Juga: Lima Lagi Tempat Wisata Baru di Kuningan dengan Menawarkan Panorama Alam yang Begitu Menawan
“Penyerahan 60 sertifikat hari ini adalah bagian dari kerja keras sepanjang 2024. Dari target 739 sertifikat tanah, sebanyak 515 sertifikat telah kami selesaikan dan diserahkan ke Pemkab Majalengka. Sisanya, 224 aset, akan kami tuntaskan pada 2025,” jelas Dhanny. Ia menegaskan, sertifikasi aset daerah menjadi prioritas untuk memastikan aset milik Pemkab Majalengka tidak rawan sengketa dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kami tidak ingin ada aset pemerintah yang terlantar atau berpotensi diserobot pihak lain. Sertifikasi ini adalah langkah nyata untuk menyelamatkan kekayaan daerah,” tambah Dhanny.
Kolaborasi Berbagai Pihak
Proses sertifikasi aset ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pemkab Majalengka telah membentuk tim khusus yang melibatkan BPN Kabupaten Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan sejumlah instansi terkait. Tim ini bertugas menginventarisir aset yang belum tersertifikasi dan memprioritaskan proses sertifikasinya.
“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan program sertifikasi. Kami akan terus berkoordinasi agar seluruh aset Pemkab Majalengka memiliki sertifikat tanah yang sah,” kata Dhanny.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengapresiasi langkah BPN dalam mendukung pengamanan aset daerah. Menurutnya, sertifikasi aset ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang. Baca Juga: Effendi Edo Ingin Jadikan Pelabuhan Cirebon Sebagai Ikon Wisata
“Pengelolaan aset daerah yang baik adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat. Dengan sertifikat ini, Pemkab Majalengka memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, aset daerah yang telah memiliki sertifikat dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan tanpa khawatir adanya gugatan dari pihak lain. Oleh karena itu, ia mendorong tim khusus yang telah dibentuk untuk bekerja cepat menyelesaikan proses sertifikasi seluruh aset yang tersisa.
“Kami ingin seluruh aset Pemkab Majalengka tersertifikasi dalam waktu dekat. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. [kabarcirebon.pikiran-rakyat.com]