Pekerja di Ogan Ilir Menyambut Baik UMK Naik Jadi Rp 3.681.571, Berharap Tiap Tahun Terus Naik

Indralaya, Apkasi.org – Pemkab Ogan Ilir menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau nominalnya Rp 224.697. Jika di tahun 2024 UMK Ogan Ilir sebesar Rp 3.456.874, maka pada tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571.

Pekerja perkebunan beserta peserta didik di Ogan Ilir saat mengikuti kegiatan olahraga bersama, Minggu (15/12/2024) pagi. 

Bagi pekerja sektor formal, ini merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu karena dapat menambah penghasilan dan meningkatkan daya beli.Seperti dikemukakan Sri Rahayu, salah seorang pegawai perusahaan swasta di Ogan Ilir yang bergerak di bidang perkebunan.

Menurutnya, sudah sepantasnya pemerintah menaikkan UMP demi menyejahterakan rakyat. “Yang namanya pekerja, pegawai, karyawan, itu sudah pasti golongan (ekonomi) menengah ke bawah yang harus diperhatikan,” kata Sri dibincangi di sela kegiatan olahraga bersama di Indralaya, Minggu (15/12/2024).

Wanita yang telah belasan tahun menjadi pegawai perkebunan ini mengaku harus “mengencangkan ikat pinggang” dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Upah pekerja selama ini termasuk rendah, sementara kebutuhan banyak, harga bahan pokok naik. Harus ada (pendapatan) yang mengimbangi juga,” ujarnya.

Sri Rahayu berharap UMP terus dinaikkan setiap tahunnya. Apalagi Ogan Ilir merupakan daerah yang banyak terdapat tenaga kerja di sektor formal seperti lembaga pemerintahan, swasta dan BUMD.

“Katanya kita ini Ogan Ilir mau bangkit, terus daerah penyangga Palembang. Jadi UMP dan UMK-nya harus naik terus,” kata Sri seraya tertawa.

Bagi pekerja lainnya, kenaikan UMP disambut antusias, apalagi dibarengi dengan program-program pro rakyat yang dilaksanakan pemerintah saat ini. “UMP, UMK naik, sementara ada program ketahanan pangan, program makan siang gratis. Mudah-mudahan bisa nabung ya dari hasil gaji,” ujar Lilik seorang pegawai pemerintahan di Ogan Ilir.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Siska Susanti mengatakan, besaran UMK mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen

“Untuk kenaikan UMK Ogan Ilir, kita ikut UMP Sumsel karena Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan. Jadi UMK Ogan Ilir tahun 2025 mengikuti Provinsi Sumsel menjadi sebesar Rp 3.681.571,” jelas Siska dihubungi terpisah.

Dilanjutkannya, SK terkait UMK Ogan Ilir tinggal menunggu edaran dari Bupati Panca Wijaya Akbar.
“Pemkab Ogan Ilir tetap akan mengeluarkan SK terkait UMP walaupun kita sama dengan provinsi,” terang Siska. [sumsel.tribunnews.com]

 

About Humas 898 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org