
Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, pemerintah melalui PP No 26 Tahun 2016, akhirnya mengesahkan Kecamatan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Bupati Irsyad Yusuf meminta dukungan penuh dari warga agar mampu menjaga kepantasan Bangil sebagai ibu kota.
(Sumber: Detikcom)
“Terima kasih atas usaha semua pihak selama ini sehingga Bangil bisa disahkan sebagai ibu kota. Ini juga akan jadi kado hari jadi Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad kepada detikcom, Selasa (19/7/2016).
Tujuan pemindahan ibu kota ke Bangil, lanjut Gus Irsyad, semata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Ia berharap warga Kabupaten Pasuruan terutama warga Bangil mampu menjaga kota dengan baik sesuai dengan gerakan Bangkit (Bangil Kemilau, Indah dan Tertib) yang sudah dicanangkan beberapa waktu lalu.
“Terutama warga Bangil saya harapkan mampu menjaga kebersihan kota, ketertiban harus dijaga, kepatuhan terhadap hukum harus ditingkatkan. Warga harus menunjukkan Bangil pantas jadi ibu kota,” tandasnya.
Persiapan Bangil sebagai ibu kota sudah dilakukan beberapa tahun silam. Selain terus membenahi Kota Bangil dengan mempercantik alun-alun dan sarana-prasarana lainnya, Pemkab Pasuruan juga bertahap memindahkan seluruh kantor instansi ke Kompleks Perkantoran Raci, Bangil.
Saat ini mulai Kantor Sat Pol PP, Bakesbangpol, Dinas Pengairan, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Cipta Karya hingga Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) dan Kantor Sekretariat Daerah sudah berada di kompleks tersebut.
Sementara Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Disperindag tengah dalam proses pembangunan di sebelah timur RSUD Bangil atau di belakang DRPD Kabupaten Pasuruan, Raci, yang lokasinya berdekatan dengan Kompleks Perkantoran Raci. “Saya juga sudah ngantor di Raci,” jelas Gus Irsyad.
Khusus untuk rumah dinas bupati atau pendopo, akan tetap berada di Jalan Alun-alun Utara Kota Pasuruan. “Pendopo ini bangunan tua, punya nilai historis yang sangat dalam. Ada sejarah yang terukir di dalamnya, sehingga tidak akan dipindah,” tuturnya.
Pengesahan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Juni 2016.
“Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan. (*)