Kabupaten Inhil Milad ke-51, Terima Kado Istimewa SK SRG dari Kemendag

Seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pantas merasakan suka cita. Telah turunnya Surat Keputusan (SK) Sistem Resi Gudang (SRG) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (Milad) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ke-51.

 

bupati-inhil-wardan-terima-skg

(Berita/Foto: TribunNews. Tampak Bupati Inhil HM Wardan menerima SK SRG yang diserahkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus, SH, MH)

Dengan begitu, penantian para petani kelapa kopra yang diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dibawah pimpinan Bupati H.M. Wardan MP menemui titik terang. “Inilah yang ditunggu masyarakat Inhil selama puluhan tahun. Betul-betul hadiah yang luar biasa di Milad Inhil yang ke 51,”ungkap Bupati Inhil, HM Wardan saat mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad HUT Kabupaten Inhil ke 51, Selasa (14/6).

Dengan turunnya SK SRG ini, selanjutnya bupati akan segera menindaklanjuti dengan tindakan nyata guna mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera mewujudkan terlaksananya SRG di Inhil yang akan dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang memang mayoritas sebagai petani kelapa ini.

“Kita akan segera proses pembuatan perdanya,”sambung Bupati Wardan.

Sementara itu, kepastian turunnya SK SRG tersebut terjawab dengan hadirnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut, Intsiawati menyerahkan surat keputusan mengenai persetujuan Kementerian Perdagangan, perihal penerapan SRG di Kabupaten Inhil, kepada Bupati Inhil dihadapan Anggota DPRD Inhil, Jajaran Pemkab Inhil, serta unsur Forkopimda lainnya.

“Saya sangat menghargai kegigihan Bupati Inhil H.M. Wardan untuk memperjuangkan ekonomi masyarakat yang dipimpinnya. Melihat kegigihan beliau maka saya terpanggil untu ikut membantu memperjuangkan SRG,”imbuhnya.

Namun menurut Intsiawati perjuangan masih berlanjut, setelah SK SRG ini diperoleh masih banyak hal yang akan dilakukan guna memaksimalkan nilai jual kelapa di Inhil.

“Alhamdulillah SRG yang sudah kita impikan selama ini akhirnya sudah terjawab. Selanjutnya, kita meminta kepada Eksekutif dan Legislatif Inhil, agar duduk bersama untuk merancang dan menerbitkan Perda SRG tersebut, supaya setiap perusahaan bisa mentaatinya dan tidak lagi sesuka hati mengendalikan harga kelapa kepada petani,”paparnya.

Menurutnya lagi, hal-hal yang harus dilakukan antara lain, menyelenggarakan workshop tentang pemanfaatan bagian-bagian dari kelapa, di samping keberadaan kopra yakni sabut kelapa, air kelapa, dan batok tempurung kelapa.

“Workshop ini nanti lebih khusus kita berikan kepada petani kelapa. Agar dengan adanya SRG ini, maka bisa memaksimalkan sumber-sumber yang terdapat dari kelapa, yang bernilai ekonomis tinggi,”tambahnya.

Kopra_HKTI

Untuk diketahui, wacana penerapan SRG sudah disosialisasikan sejak tahun 2014 silam. Lalu pada 2015 SRG disosialisasikan kembali ke 20 Kecamatan di Inhil. SRG sendiri, dianggap bisa mengedepankan sistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Inhil, yang 70% masyarakatnya bekerja sebagai petani kelapa kopra.

SRG merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kemendag RI, dengan pengendalian tata niaganya yang dilakukan melalui BAPPEBTI.

Untuk SRG kelapa kopra, nantinya para petani kelapa akan memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku saat ini. Selain itu, mereka dapat mengontrol harga kelapa yang mereka inginkan, karena kelapa yang sudah diantar ke gudang bisa langsung dijual atau menunggu terlebih dahulu hingga harga naik.

Selanjutnya, petani akan diberikan waktu sampai paling lama mencapai 3 bulan. Kemudian petani mendapat resi yang bisa dicairkan di Bank BRI atau BNI. (*)

About Humas 853 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org