Di Tahun Anggaran 2018, Pemkab Banyumas Siap Gunakan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Gunakan

Dalam rangka mempermudah penatausahaan administrasi dan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menerapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Simkeudes) pada Tahun Anggaran 2018. Untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut Bagian Pemerintah Desa, menggelar bimbingan teknis (bintek) Simkeudes, Rabu-Jum’at (18-20/10) di Rumah Makan Oemah Daun Purwokerto.

(Sumber Berita/Foto: Banyumaskab.go.id)

Kasubag Admnistrasi Pemerintahan Desa Eni Nurviatun mengatakan bintek diperuntukan bagi Tim Satuan Tugas Tingkat Kabupaten, yang dilatih langsung oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Sebanyak 67 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Bapedalitbang, Dinsospermades, Staf Kecamatan, pendamping desa dan staf Bagian Pemerintahan Desa. “Setelah mengikuti bintek mereka akan turun, memberikan fasilitasi kepada 301 bendahara desa di seluruh Kabupaten Banyumas, dalam penerapan aplikasi Simkeudes,” katanya.

Eni menambahkan sistem keuangan yang baik merupakan salah satu syarat menuju desa mandiri yang melaksanakan pembangunan dengan dana desa. Adalah sebuah keniscayaan pemerintah desa dalam melaksanakan penggunaan dana desa harus mengutamakan keterlibatan masyarakat serta keterbukaan informasi. Eni berujar, “Hal tersebut akan bisa terlaksana jika pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan cara baik sesuai yang telah di atur dalam perundang undangan, salah satu solusi yang diterapkan adalah penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.”

Hal senada disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sriyono yang mengatakan Aplikasi Simkeudes harus berjalan untuk menghindari penyimpangan. Menurutnya dengan aplikasi itu seorang Kepala Desa tidak bisa mengubah suatu kegiatan semaunya tanpa adanya perencanaan sebelumnya. “Aplikasi dirancang untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan evaluasi,” katanya.

Sriyono berharap dengan penerapan Simkeudes tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersandung masalah hukum dikemudian hari. “Permasalahan yang terjadi, mungkin karena kekurangmengertinya pada aturan, mereka ada yang beranggapan bahwa dana desa itu sudah sepenuhnya hak desa, padahal dalam penggunaan anggaran sudah direncanakan sebelumya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” katanya. (*)

About Humas 748 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Kantor Sekretariat: Gedung Sahid Sudirman Center, Lt.21. Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta, 10220 Phone: +6221 2788-9480 Fax: +6221 2788-9481 Email: info@apkasi.org