OKU Timur. Apkasi.org. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur.
Rapat Paripurna ke-5 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Lanosin, dan M Adi Nugraha Purna Yudha.
Bupati OKU Timur, Lanosin mengatakan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda, sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah tahun 2025, yakni :
Pertama, rancangan Perda mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kedua, rancangan Perda mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ketiga, rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang disusun dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai daerah pertumbuhan baru.
Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [suarapublik.id]