Bupati Kukar Rita Widyasari Bagikan 5 Kiat Tingkatkan Sektor Pelayanan Publik

Sektor pelayanan publik menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penggabungan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat Kabupaten atau kota yang terus digalakkan.

rita-widyasari-bupati-kukar

(Sumber: Merdeka. Foto: FB Rita Widyasari)

Terkait dengan strategi dalam menggenjot sektor pelayanan publik ini, Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan di Kabupaten Kukar memiliki tiga standard aturan tersendiri yang dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Rita menjelaskan Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Perbup Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Rita menambahkan, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi pilot project Kementerian PAN-RB dalam percepatan pelayanan Publik terhadap lima SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM. Parikesit Tenggarong.

Meski demikian, Rita mengakui di lapangan masih banyak kendala. Di antaranya disebabkan belum lengkapnya sarana dan prasarana pelayanan publik yang disediakan oleh SKPD pelayanan, khususnya bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. “Kendala ini juga meliputi sumber daya manusianya, di mana dalam penerapan informasi dan teknologi, permasalahan yang dialami SKPD adalah sulitnya mendapatkan tenaga yang paham IT, sehingga semua pekerjaan masih sering dikerjakan secara manual. Sedangkan untuk perizinan perlu dilakukan pembenahan dan penataan, dengan sistem pelayanan perizinan satu pintu,” ungkapnya.

Rita pun berkomitmen upaya peningkatan dan kompetensi dalam hal SDM terus dilakukan. Rita lantas menyebutkan ada 5 (lima) hal yang akan dilakukan dalam upaya menggenjot sektor pelayanan publik ini. Di antaranya:

  1. Pemkab telah bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pusat dalam mendirikan Laboratorium Inovasi Pelayanan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Pendampingan secara berkala oleh Tim Kabupaten kepada SKPD pemangku Pelayanan Publik
  3. Perbaikan atau pembangunan fasilitas umum dan atau fasilitas sosial untuk wilayah terpencil
  4. Insentif yang lebih tinggi kepada petugas yang bekerja di wilayah terpencil
  5. Peningkatan pola pikir staf dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menghindari terjadinya praktik KKN

Guna memastikan langkah-langkah tersebut berjalan sesuai rencana, Rita punya jurus pamungkasnya. “Tentu kami juga mendukung penegakan reward dan punishment kepada petugas sehingga pelayanan publik ini agar outputnya dapat berbuah maksimal,” tukasnya. (*)

About Humas 770 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org