Sidang gugatan judicial review atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Nomor 24 tahun 2014 tinggal selangkah lagi selesai. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan putusan sebelum proses pengambilalihan beberapa kewenangan dilakukan Pemerintah Provinsi.
(Berita: SuaraMerdeka. Foto: KaranganyarKab. Tampak Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan bantuan kepada warga Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, pada acara tarawih keliling di Masjid Ar Rohman, Selasa, 7/6/16)
Koordinator Wilayah Apkasi Jawa Tengah Drs. H. Juliyatmono, MM yang juga adalah Bupati Karanganyar mengatakan proses persidangan sudah dilakukan. Termasuk mendengarkan kesaksian dari para bupati dan saksi ahli terkait soal pengambilalihan wewenang tersebut.‘’Saat ini proses persiapan pengambilalihan terus berlangsung. Sebab UU memang memerintahkan begitu. Bagi kami tidak masalah, namun kalau bisa MK memberikan keputusan sebelum tenggat waktu yang ditentukan pada Oktober, tentu lebih baik,’’ kata Juliyatmono.
Kepada sejumlah media Juliyatmono mengatakan, beberapa wewenang akan diambil alih pemerintah provinsi. Antara lain pengelolaan SMA dan SMK, kemudian kependudukan dan catatan sipil, terminal tipe B, KB, dan lainnya. Para bupati berpendapat, jika semua urusan itu tak lagi menjadi kewenangan kabupaten, maka menjadi bupati sudah tidak ada daya tarik dan tantangannya lagi. Indikator kemakmuran masyarakat tak lagi ada dan berkurang secara signifikan.
Karena itu Apkasi mengajukan gugatan ke MK dengan harapan pengambilalihan tersebut dibatalkan dan tetap dalam kewenangan kabupaten. Jika keputusan dikeluarkan sebelum Oktober, maka akan lebih menyikapi karena dipastikan semua batal begitu saja.
Namun demikian jika setelah Oktober baru dikeluarkan, dipastikan proses pembatalan akan sulit karena saat ini seluruh proses persiapan sudah dilakukan. Termasuk penghitungan aset dan juga SDM yang nantinya akan diserahkan semua kepada provinsi.
‘’Jadi kalau bisa ya sebelum Oktober rampung putusan. Tetapi kalau setelah Oktober, ceritanya bisa menjadi lain lagi,’’ jelas Juliyatmono lagi.
Proses pengambilalihan kewenangan itu sempat menuai protes dan bahkan demo. Beberapa daerah tidak ingin pengambilalihan wewenang dilakukan. Terutama soal pendidikan, yakni pengelolaan SMA dan SMK.
Sukoharjo dan Karanganyar termasuk yang menolak, karena saat ini sudah menerapkan pendidikan gratis. Jika diserahkan ke provinsi maka bisa jadi pendidikan gratis akan hilang, karena tidak mungkin Pemprov menyelenggarakan pendidikan gratis seluruh daerah.
‘’Ini yang memberatkan. Kami sudah merintis pedidikan gratis sampai SMA/SMK dengan harapan taraf pendidikan masyarakat meningkat namun bisa berubah jika dikelola pemprov dan kemudian pendidikan gratis dicabut,” tukas Juliyatmono. (*)