Bupati Donggala Resmi Rampingkan 32 OPD Jadi 26

Bupati Donggala resmi merampingkan 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi 26 OPD. (Foto: Sofyan/RRI)

Donggala, Apkasi.org. Bupati Donggala resmi merampingkan 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi 26 OPD.

Kebijakan perampingan OPD itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.

Berdasarkan beleid yang diteken oleh Bupati Vera, terdapat sejumlah OPD yang digabungkan salah satunya yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga.

Bupati Vera mengatakan, kebijakan perampingan OPD ini untuk meningkatkan pelayanan publik serta reformasi birokrasi.

“Perampingan dilakukan dari 32 dinas menjadi 26 dinas dengan tujuan perampingan untuk efisiensi kerja dan anggaran,” kata Vera kepada RRI, Selasa (6/1/2026).

Sementara untuk pengisian jabatan, Vera menuturkan, akan dilakukan berdasarkan hasil Job Fit yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.

“Mekanisme (pengisian jabatan) melalui Job Fit yang (saat ini) dilakukan tim pansel (panitia seleksi) sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Vera menegaskan, hasil Job Fit tersebut juga nantinya akan dipertimbangkan kembali dengan melihat etos kerja, temuan, dan pelanggaran data dari para calon kepala dinas.

Upaya ini lanjutnya, guna memastikan bahwa para pejabat Eselon II tersebut merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, sekaligus melahirkan birokrasi yang efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pelayanan publik di Donggala.

Adapun daftar OPD yang dirampingkan atau digabungkan yaitu sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga)

2. Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan)

Advertisement
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)

4. Dinas Pengendalian Penduduk, Kelurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Penggabungan Dinas Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan)

7. Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Semula hanya Dinas Pariwisata)

8. Dinas Pertanian (Penggabungan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan)

9. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Penggabungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah). [rri.co.id]

About Humas 1250 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org