APKASI SEGERA AJUKAN UJI MATERI UU 23 TAHUN 2014

Hasil berbagai diskusi yang digelar Apkasi terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai mengerucut kepada langkah hukum. Undang-undang yang menurut para bupati menggerus hakekat otonomi daerah ini, segera diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena dinilai cacat hukum, inkonstitusional dan mendegradasi semangat founding fathers tentang pembangunan Indonesia secara utuh dan merata.

“Sentralisme kekuasaan pusat dan pembatasan kewenangan pemerintah daerah, terlihat jelas di UU 23/2014. Ini bertentangan dengan alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 18 ayat 2 dan 5, Pasal 18 A ayat 1 dan Pasal 28 C ayat 2 UUD. Seharusnya, otonomi itu diberikan seluas-luasnya kepada daerah, bukan malah menarik kewenangan ke atas (pusat dan provinsi),” terang Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Tim Advokasi Apkasi.

Rifqi menyampaikan ini pada rapat internal Apkasi yang secara khusus membahas Peran Apkasi dalam Uji Materi UU 23/2014 di Kantor Sekretariat Apkasi pada Jumat 9 Oktober 2015. Rapat ini sendiri, dihadiri sekitar seratus bupati dan beberapa walikota. Selain bupati, hadir juga tim hukum dari puluhan pemerintah kabupaten untuk memberikan masukan.

Dalam kesempatan itu, Rifqi bersama Tim Advokasi Apkasi memberikan pemaparan dan pokok-pokok pikiran uji materi UU 23/2014. “Hasil analisa kami, ada beberapa bidang dalam UU 23 yang bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada. Ambil contoh tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Dalam UU 1/2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 50 ayat 3, Bupati/Walikota diberikan wewenang untuk memberikan dan mencabut izin lokasi. Nah, di UU 23, dalam Lampiran Bagian I huruf Y dan Ketentuan Bab V, hanya provinsi yang memiliki kewenangan terkait dengan pulau. Saya kira ini sudah bertentangan,” tambah Rifqi.

Pada penjelasan ini, Rifqi juga memaparkan, setidaknya terdapat 13 pasal dan terdiri dari beberapa ayat yang akan menjadi fokus uji materi. “Untuk itu, kami sangat butuh dukungan pemerintah kabupaten. Gaungnya akan semakin kuat kalau pemohon semakin banyak, khususnya dari pemerintah kabupaten/kota,” pinta Rifqi.

Sementara itu, PJ Bupati Tabanan memberikan masukan kepada Tim Advokasi Apkasi untuk memasukkan masalah pemberian dana hibah. “Kalau mengacu UU 23 tahun 2014, penerima dana hibah harus berbadan hukum. Bagaimana nasib kami di Tabanan dan Bali yang umumnya harus memberikan hibah kepada mereka yang selama ini concern menjaga dan menyelenggarakan tradisi serta adat istiadat, seperti kesenian. Mereka tidak berbadan hukum. Bisa punah kesenian kalau mereka tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah,” terangnya.

Masukan ini pun disambut baik Tim Advokasi Apkasi dan akan dijadikan menjadi salah satu bahan untuk melihat resistensinya di daerah. Tim Advokasi Apkasi sendiri terus mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Rencananya, pendaftaran uji materi ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (hen/mz)