
www.apkasi.org; Jakarta, 9 October 2015.
Disela-sela rapat internal Apkasi yang dihadiri sekitar 100 bupati, Apkasi menyelipkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Tujuannya, agar pemerintah daerah mulai menggagas kerjasama dengan BUMN untuk menyediakan berbagai infrastruktur di daerah.
“Perpres 38 ini merupakan angin segar bagi daerah untuk mengembangkan infrastrukturnya. Dan harus diakui, setahu saya, Apkasi-lah yang terdepan dalam mensosialisasikan ini kepada daerah. Bulan lalu, Apkasi mengundang tidak hanya bupati, tapi juga petinggi-petinggi BUMN, agar singkronisasi dan sinergi perpres ini benar-benar bisa terwujud di daerah,” terang Nurdin Abdullah, Bupati Bantaeng yang juga Sekretaris Jenderal Apkasi.
Hal yang sama juga disampaikan Budiman Sudjatmiko, Anggota Komisi II DPR RI, sekaligus salah satu Dewan Pakar Apkasi. “Perpres 38 ini merupakan perwujudan Nawa Cita ketiga yang disampaikan Presiden Jokowi. Artinya, keberpihakan presiden terhadap daerah sudah tidak terbantahkan lagi. Sebelumnya UU Desa sudah dijalankan, nah, perpres ini merupakan bukti keseriusan presiden membangun NKRI dari pinggir,” sebut Budiman.
Nurdin Abdullah dan Budiman menyampaikan ini pada Rapat Internal Apkasi yang secara khusus membahas Peran Apkasi dalam Uji Materi UU 23/2014 di Kantor Sekretariat Apkasi pada Jumat 9 Oktober 2015. Rapat ini sendiri dihadiri sekitar seratus bupati dan beberapa walikota. Selain bupati, hadir juga tim hukum puluhan pemerintah kabupaten untuk memberikan masukan. (Hen/mz)