Seperti diketahui, Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa telah digantikan dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 31 Desember 2014. Permendagri baru ini ternyata menjadi perhatian serius dari Ketua Umum Apkasi. Masalahnya, salinan permendagri ini baru sampai ke tangan para bupati pada bulan Februari 2015.
“Supaya tidak menjadi permasalahan hukum bagi para bupati, saya meminta penjelasan dari Bapak Menteri Dalam Negeri tentang permendagri ini. Masalahnya, seperti di daerah saya Tanah Bumbu, setahun sebelumnya (tahun 2014) sudah menggunakan acuan Permendagri 37 tahun 2007, untuk pelatihan aparatur desa. Dan, sampainya salinan permendagri ini ke tangan saya baru bulan Februari tahun 2015. Ada jeda waktu, padahal, pelatihan terus berjalan,” terangnya dihadapan peserta Silaturahmi dan Serasehan Apkasi yang dihadiri langsung Mendagri Tjahjo Kumolo.
Secara eksplisif, Ketua Umum Apkasi memang meminta kejelasan tentang penggunaan anggaran dari APBD untuk ADD yang sudah tersalurkan pada awal tahun 2015, mengacu pada Permendagri 37 Tahun 2007. Masalahnya, salinan permendagri pengganti ini sampai ke tangan para bupati seperti yang dirasakan Mardani di Kabupaten Tanah Bumbu, baru pada bulan Februari. Artinya ada jeda waktu. Padahal, anggaran terus berjalan karena pelatihan aparatur desa terus berlangsung.
“Saya tidak mau rekan-rekan bupati terlibat masalah karena permasalahan ini. Harapan saya, ada perhatian dari Bapak Mendagri kepada daerah-daerah yang sudah menyalurkan dana ke desa-desa, termasuk peningkatan kapasitas aparatur desa yang masih menggunakan acuan Permendagri 37 Tahun 2007, pada awal tahun 2015,” terang Mardani. (HN/MZ)