Perpres 38 Tahun 2015 Bupati-BUMN Punya Kewenangan Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

www.apkasi.org

Keseriusan Presiden Jokowi dalam membangun dari pinggir dan daerah terluar seperti tertuang dalam Nawa Cita, kembali diperkuat dalam Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Sayangnya, meski sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 20 Maret 2015 lalu, sosialisasi perpres ini masih tergolong minim. Bagi daerah, perpres ini tentu angin segar karena berbagai pembangunan infrastruktur di daerah bisa digagas kepala daerah, bekerjasama dengan BUMN.

Inilah alasan Apkasi mengadakan Forum Group Discussion, yang secara khusus mengangkat Perpres 38 Tahun 2015. “Setahu saya, baru ini pembahasan publik soal Perpres 38 Tahun 2015 ini. Jadi, Apkasi tergolong update untuk hal-hal seperti ini,” papar Budiman Sudjatmiko, salah satu Dewan Pakar Apkasi yang juga Anggota DPR RI, ketika membuka FGD Apkasi.

“Jadi, ini salah satu wujud dari keinginan pemerintah dalam membangun daerah. Saya pikir, tema ini sangat layak kita bahas bersama, termasuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang bisa kita hasilkan dari forum yang nantinya kita bentuk, khusus menggali potensi-potensi kerjasama pemerintah kabupaten dengan dunia usaha, khususnya BUMN,” tambah Budiman.

KERJASAMA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
FGD yang diselenggarakan Apkasi pada 16 September 2015 di Kantor Sekretariat Apkasi ini dihadiri beberapa bupati dan juga beberapa direktur dan perwakilan BUMN. FGD dimoderatori Hilmar Farid (Komisaris PT Krakatau Steel) dengan pembicara Isran Noor (Ketua Dewan Pembina Apkasi), Budiman Sudjatmiko (Anggota DPR RI Komisi II dan Dewan Pakar Apkasi), Noer Fauzi Rachman (Staf Kepresidenan RI), Marwan Marwah (Dirjen Bangda Kemendagri) dan Edwin Abdullah (Deputi Bidang Energi, Logistik Dan Kawasan Pariwisata Kementerian BUMN)
IRZA (Kementerian BUMN).

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur. Hal ini diperjelas Noer Fauzi Rachman. “Berbeda dengan MP3EI dimana proyek-proyek besar direncanakan dari pusat. Nah, perpres ini memungkinkan daerah merencanakan pembangunannya dan bisa bekerjasama atau kemitraan dengan BUMN,” terang Noer Fauzi.

Infrastruktur yang bisa dikerjasamakan sesuai arahan perpres ini adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup, infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan serta infrastruktur komunikasi dan informasi.

Termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastuktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.

“Ini sebuah kebijakan dan dukumen yang baik, karena melibatkan semua pihak di daerah, masyarakat, pemerintah daerah dan BUMN. Jadi, acara ini sangat bagus bagi Apkasi dan teman-teman bupati. Harapan saya, ada nanti kesepakatan kongkrit dari FGD ini, sehingga daerah bisa mendapat gambaran jelas,” pesan Isran Noor.

Sambutan baik terhadap perpres ini juga dilontarkan Bupati Batubara dan Bupati Kolaka. “Meski implementasinya belum terasa, saya kira, ini angin segar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur. Hanya saja, kami merasa sosialisasi belum maksimal,” terang Arya Zulkarnaen, Bupati Batubara.

Sedangkan Bupati Kolaka Ahmad Safei, yang selama ini menyoroti BUMN di daerahnya menyebut, perpres ini bisa menjadi salah satu jembatan baginya untuk bekerjasama lebih maksimal dengan BUMN. “Kami selama ini kesulitan berkomunikasi dengan pihak BUMN yang ada di daerah saya. Semoga dengan adanya perpres ini, sinergi pemerintah daerah dengan BUMN bisa lebih baik dan menciptakan kontribusi bagi daerah,” jelas Ahmad Safei. (Hen/Mz)