Apkasi Ajukan Judicial Review UU Pemda ke MK

Apkasi resmi mengajukan judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 23 Oktober 2015. Adapun pasal-pasal yang digugat adalah terkait pembagian urusan antara pusat dan daerah, yang dianggap mengingkari amanat konstitusi tentang otonomi daerah.

“Ada lima belas pasal yang kami anggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah, sesuai amanatkan konstitusi, yang dilanggar UU Pemda. Lima belas pasal ini didominasi urusan konkuren, atau urusan yang seharusnya dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Nyatanya, pembagian urusan konkuren di UU Pemda tidak mencerminkan semangat otonomi daerah, dimana tujuan otonomi adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Andi Syafrani, kuasa hukum yang ditunjuk Tim Hukum Apkasi.

Andi lebih jauh menjelaskan, selain Apkasi, terdapat juga beberapa pemohon dari bupati/walikota yang turut mendaftarkan gugatan. “Ada dua pemohon yang kami daftarkan hari ini yaitu Apkasi dan juga kepala daerah, dalam hal ini beberapa bupati dan satu walikota. Tapi kami menjadikannya satu berkas, karena Apkasi juga dihuni bupati,” tambahnya.

Andi menyampaikan, pengalaman Apkasi ditolak uji materi undang-undang tidak lagi terulang kali ini. “AD/ART Apkasi sudah dirubah pada Munas IV lalu. Jadi, Ketua Umum Apkasi, sebagai pimpinan, berwenangan membuat keputusan penting, termasuk judicial review undang-undang, yang berhubungan langsung dengan lingkup organisasi yang dia pimpin dalam hal ini pemerintah kabupaten. Sedangkan kepala daerah yang juga mendaftar sebagai pemohon, merupakan bukti bahwa terdapat masalah dalam undang-undang ini,” terangnya.

Didampingi Langsung Tim Kuasa Hukum Apkasi
Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Apkasi yang didampingi langsung Ketua Tim Hukum Apkasi, Rifqinizami Karsayuda, mendatangi Gedung MK. Rombongan membawa empat kardus berkas yang akan didaftarkan ke MK. Selain Tim Hukum Apkasi dan kuasa hukum, di MK sudah menunggu beberapa perwakilan pemerintah kabupaten, salah satunya dari Kabupaten Tangerang. Hadir juga perwakilan Pemerintah Kota Sukabumi yang dalam beberapa bulan terakhir terus berkoordinasi dengan Apkasi, terkait uji materi UU 23.

“Hari ini uji materi sudah resmi didaftarkan, semoga dalam waktu dekat, sudah bisa bersidang. Harapan saya, satu atau dua minggu ke depan sudah ada panggilan. Harapan saya pada sidang pertama ini, para bupati hadir dan melihat langsung proses persidangan, termasuk berbicara di depan sidang kalau dibutuhkan,” terang Rifqi.

Proses pendaftaran tidak berlangsung lama karena berkas sudah disiapkan dengan baik. Menurut Rifqi dan Andi, berkas yang diberikan Apkasi sudah cukup lengkap. Kalaupun ada yang kurang, paling berkas pemohon kepada daerah. “Sudah sangat lengkap, hanya saja, berkas beberapa bupati seperti SK, baru masuk ke kami agak mepet, bahkan ada beberapa belum masuk. Itu tidak masalah karena sidang pertama merupakan sidang awal yang khusus untuk melihat kelengkapan berkas. Nah, kalau ada yang kurang, sidang pertama ini nanti dimanfaatkan para bupati yang akan melengkapi berkas,” pintanya. (Hen/mz)